Setengah Juta Bakal Melayang Jika Motor Lewat Trotoar

Setengah Juta Bakal Melayang Jika Motor Lewat Trotoar

13 Oktober 2019
Pengendara roda dua berjalan diatas trotoar (Foto: Istimewa/internet)

Pengendara roda dua berjalan diatas trotoar (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 108 ayat 2 mengatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.


Namun saat ini dapat dengan mudah ditemui pengendara roda dua masih saja menggunakan lajur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dikutip dari detik.com, Minggu, 13 Oktober 2019.

Undang-undang angkutan jalan tersebut dengan tegas mengatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artinya, jika kendaraan roda dua melintas di trotoar maka akan dikenakan pasal 284 dan pengendara roda dua akan menerima hukumannya.