Usai Jalani Masa Tahanan 14 Hari, Mantan Dandim Kendari Harus 'Parkir' Hingga Ada Keputusan Baru Pimpinan

Usai Jalani Masa Tahanan 14 Hari, Mantan Dandim Kendari Harus 'Parkir' Hingga Ada Keputusan Baru Pimpinan

13 Oktober 2019
Kolonel Hendi Suhendi. Foto: TNI AD.

Kolonel Hendi Suhendi. Foto: TNI AD.

RIAU1.COM -Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatan Dandim Kendari dan ditahan gara-gara unggahan nyinyir sang istri soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Kolonel Hendi selanjutnya untuk sementara tidak mengemban jabatan apa pun di Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar.

"Yang bersangkutan nanti jadi pamen (perwira menengah) Kodam XIV/Hasanuddin. Di-pamenkan, nggak ada jabatan. Nanti ada peninjauan kembali, nanti ada lagi itu nanti pimpinan yang menentukan," kata Danrem 143/HO Kendari Kolonel (Inf) Yustinus Nono Yulianto dikutip dari Detik.com, Sabtu (12/10/2019).

Hendi bakal kembali diberikan jabatan setelah kasus yang dihadapinya selesai. Namun, hal itu tergantung pada evaluasi pimpinan. Saat ini, Kolonel Hendi sedang menjalani masa penahanan selama 14 hari.

"Penempatannya selesai penahanan langsung jadi pamen," ucapnya.

Hendi sebelumnya resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel (Inf) Alamsyah. Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10/2019). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.

Hendi juga resmi ditahan mulai hari ini. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto. Istri Hendi pun disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE.

Pangdam Hasanuddin Surawahadi mengimbau prajurit dan keluarganya berhati-hati menggunakan media sosial (medsos). Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

"Imbauan untuk istri-istrinya, sekali lagi, kendalikan jarinya masing-masing. Jangan mudah juga terpengaruh untuk membuat hal-hal yang istilahnya membuat orang mungkin tersinggung dan, sekali lagi, dianggap mungkin mencemarkan nama dan lain-lain. Ini mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini yang terakhir kali," kata Surawahadi di Kendari, Sabtu (12/10/2019).