Baru Sekadar Wacana, Pemerintah Tarik Lagi Kebijakan Larangan Penjualan Minyak Curah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Foto: CNNIndonesia.
RIAU1.COM -Pemerintah resmi menarik kebijakan larangan penjualan minyak curah secara langsung ke masyarakat. Namun, ia tidak memberi alasan pasti terkait pencabutan larangan tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (11/10/2019), mengatakan, informasi ini diterimanya langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Padahal, Enggar sudah sempat merilis kebijakan larangan penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa kepada masyarakat mulai 1 Januari 2020.
"Saya tanya Pak Enggar, katanya itu akan dibatalkan apa sudah, tapi yang pastinya iya (batal)," ucapnya.
Kendati begitu, Darmin enggan memastikan apakah himbauan pemerintah agar minyak curah menggunakan kemasan premium tetap berlaku atau tidak.
"Tidak (tahu). Pokoknya yang penting batal saja dulu," katanya.
Di sisi lain, Darmin melihat kebijakan itu sebenarnya tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat. Sebab, minyak curah dalam kemasan nantinya tetap bisa dijual dengan harga eceran yang terjangkau.
Sebelumnya, Enggar menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah. Pemerintah hanya ingin menghimbau agar masyarakat bisa memilih minyak dengan kemasan higienis yang lebih sehat.
Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi. Artinya, tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu.
Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi. Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna.
Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.
Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).