Pengacara Kondang Hotman Paris Akan Wakili Grab dalam Sidang di KPPU

7 Oktober 2019
Papan nama perusahaan ojek online Grab. Foto: Detik.com.

Papan nama perusahaan ojek online Grab. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal menggelar sidang, Selasa (8/10/2019). Pihak terlapor dalam sidang tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia).

Dilansir dsri Detik.com, Senin (7/10/2019), pihak Grab akan diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU Deswin Nur duduk perkara yang akan disidangkan besok terkait kemitraan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Intinya KPPU menduga Grab memberikan perlakuan khusus kepada anak usahanya, TPI, dibandingkan perusahaan transportasi lainnya," ujarnya.

KPPU bisa menduga seperti itu lantaran menemukan adanya perlakuan khusus dari Grab kepada mitra driver yang jadi anggota TPI, misalnya dengan memberikan mereka prioritas terhadap orderan yang ada.

"Seperti prioritas pemberian order Grab Car kepada mitra driver anggota TPI," jelasnya.

Namun dia tak mau membeberkan lebih lanjut perkara tersebut. Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, besok adalah sidang pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar, akan membahas tanggapan terlapor.

"Jadi itu proses. Besok itu persidangan PP ketiga, tanggapan terlapor," tambahnya.

Sementara dilihat dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Pihak Grab Indonesia mengonfirmasi besok akan menjalani persidangan ke KPPU. Grab juga membenarkan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

"Betul besok akan ada sidang lanjutan sesuai info di atas. Betul (pengacaranya Hotman Paris)," kata Public Relation Grab Andre Sebastian.