Masyarakat membeli daging sapi. Foto: Kumparan.com.
RIAU1.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) daging sapi dari Brasil. Padahal, pemerintah memutuskan akan mengimpor daging sapi sebanyak 50 ribu ton.
Dilansir dari Kumparan.com, Jumat (4/10/2019), Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana, mengatakan surat persetujuan impor belum terbit karena harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
"(Daging sapi) Brasil belum, karena protokolnya sedang diproses antara Kementan dengan pihak Brasil," ujarnya.
Adapun impor daging sapi dari Brasil diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian Agustus lalu. Daging sapi impor tersebut seharusnya sudah datang pada November 2019.
Sebelumnya, Perum Badan Usaha Logistik (Bulog), PT Berdikari (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) ditugaskan dalam importasi daging tersebut. Ketiga perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wisnu berharap proses rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian (Kementan) selesai pada bulan ini. Apabila rekomendasi Kementan dan SPI terbit, daging sapi akan datang dalam waktu 45 hari.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian BUMN kepada ketiga perusahaan tersebut.
Enggar optimistis daging sapi akan sampai sebelum tahun 2020. "Dulu juga nggak pernah lama, asal prosedur administrasi saja. Kan nggak mungkin langsung jumping (keluarkan izin). Kalau itu saya jadi temuan (KPK)," tuturnya.