Perusahaan Singapura Pembakar Lahan Disegel KLHK di Sumsel

3 Oktober 2019
Kementerian LHK menyegel 7 lahan konsesi perusahaan di Sumatera Selatan, Kamis (3/10/2019). Foto: Detik.com.

Kementerian LHK menyegel 7 lahan konsesi perusahaan di Sumatera Selatan, Kamis (3/10/2019). Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 7 lahan konsesi perusahaan di Sumatera Selatan. Lahan konsesi itu disegel akibat kebakaran lahan sepanjang tahun 2019.

"Total ada 7 lahan konsesi perusahaan disegel hingga hari ini. Termasuk salah satunya lahan PT DGS ini," kata Kepala Satgas Gakkum Karhutla Kementerian LHK, Sugeng Priyanto dikutip dari Detik.com, Kamis (3/10/2019).

Ketujuh lahan itu dikelola PT WAG, MBJ dan DGS yang beroperasi di Ogan Komering Ilir. Kemudian, PT Tian dan DIL yang beroperasi di Musi Rawas.

Terakhir yakni perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LPI yang beroperasi di Ogan Komering Ulu. Perusahaan sawit adalah penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

"Ada satu perusahaan PMA Singapura di OKU. Termasuk PT HBL di wilayah Musi Banyuasin dan sudah ditangani Gakkum Polda Sumsel, ini juga akan kami segel," kata Sugeng.

Sugeng menerangkan, tim melakukan penyidikan terkait lahan yang sudah disegel. Bersama tim ahli nantinya, penyidik KLHK menyimpulkan ada-tidaknya unsur administrasi, perdata atau pidana yang dilanggar.

Jika terbukti bersalah penyidik nantinya langsung merekomendasikan untuk segera mencabut izin perusahaan. Hal ini agar kebakaran lahan tidak terus terulang di daerah yang sama.

"Dari 7 lahan konsesi yang disegel, kami mencatat lebih dari 2.000 hektar lahan terbakar di Sumatera Selatan," tegasnya.