Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ketua GAPPRI Cemaskan PHK di Industri Hasil Tembakau

2 Oktober 2019
Ilustrasi rokok. Foto: Detik.com.

Ilustrasi rokok. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Pengusaha rokok menilai penjualan industri hasil tembakau (IHT) bakal turun di tahun depan. Hal itu karena akan terjadi kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020.

Dilansir dari Detik.com, Rabu (2/10/2019), Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan, penurunan penjualan akan dirasakan oleh industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

"Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun," katanya.

Turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ya secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain-lain, the last minute adalah rasionalisasi," jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Najoan mempertanyakan apakah pemerintah sengaja mau mematikan industri hasil tembakau dengan menaikkan tarif cukai.

"Dalam situasi seperti ini, pertanyaan kami adalah apakah industri ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu persatu?," kata dia di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Dia menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara salah satu yang terbesar, yaitu kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun, terdiri dari cukai, pajak rokok daerah dan PPN.

"Di anggota kami menyerap kurang lebih 7 juta lebih jiwa yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait," jelasnya.