Alat ISPU KLHK Rusak dan Raib, Pemko Medan Tak Bisa Ukur Kualitas Udara Akibat Kabut Asap
Kabut asap di Kota Medan. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -Kota Medan, Sumatera Utara, belum bisa mengukur dengan akurat kualitas udara akibat adanya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kota Medan belum memiliki alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dilansir dari Detik.com, Minggu (22/9/2019), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan S Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kualitas udara saat ada kabut asap seperti sekarang ini. Nantinya, Pemprov Sumut akan menginformasikan apakah status udara di Kota Medan dalam baik, tidak sehat, atau bahkan berbahaya.
"Pekan lalu kualitas udaranya tidak sehat. Kalau hari ini kami belum tahu, belum dikirimkan Pemprov Sumut. Mereka yang punya alat, kita tidak punya," ujarnya.
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Alat itu dipasang di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
Kemudian, Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
"Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya," kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Diketahui, alat itu merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejak dipasang, indikatornya hanya berfungsi bagus sekitar lima tahun, setelah itu rusak.
Hari ini, ketika indikator itu dibutuhkan, tak ada tempat untuk merujuk. Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang.