Timbulkan Banyak Pelanggaran, Pemerintah Akan Hapus IMB

Timbulkan Banyak Pelanggaran, Pemerintah Akan Hapus IMB

20 September 2019
Pembangunan gedung bertingkat. Foto: Antara.

Pembangunan gedung bertingkat. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disampaikan oleh Menteri Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil.

Dilansir dari Kumparan.com, Jumat (20/9/2019), mengatakan, dihapusnya IMB ini bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan. Setiap bangunan tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan.

"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi juga izin-izin lain juga," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat.

Sistem IMB saat ini menimbulkan banyak pelanggaran. Sofyan juga berharap dengan penghapusan IMB, masyarakat bisa bergerak lebih cepat dalam mendirikan bangunan. Alhasil, investasi pun bisa lebih mudah karena perizinan ringkas.

"Jadi supaya masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar. Kalau di luar negeri orang bangun standarnya udah ada, kalau you langgar ya dibongkar," kata Sofyan.

Loading...

Wacana penghapusan ini perlu dibahas lebih dalam agar pemerintah menemukan safeguard alias aturan pengawasan. Nantinya, pengawasan atas bangunan juga dimungkinkan diawasi oleh pihak ketiga yang tersertifikasi dan ditugasi oleh pemerintah untuk mengawasi bangunan.

Pengawasan yang lebih ketat juga akan dilakukan, khususnya atas bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

"Semisal enggak ada RDTR itu nanti orang bangun sesukanya, nanti satu ke timur satu ke barat. Itu nanti akan ada standar yang harus dipenuhi dan enforcement atas pembangunan akan lebih penting," tutupnya.