Google Bayar Pajak Di Indonesia, Segini Potensinya

5 September 2019
kantor Google (Foto: Istimewa/Internet)

kantor Google (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM - Pemerintah Indonesia sangat serius merancang aturan agar Google dan perusahaan sejenis di Indonesia dapat dikenakan pajak.

Salah satunya dengan mengubah aturan mengenai keberadaan Badan Usaha Tetap (BUT). Dikutip dari liputan6.com, Kamis, 5 September 2019 tak hanya Google, Facebook, Netflix, dan Amazon memiliki potensi pajak hingga puluhan triliun rupiah.


"Potensi pajak dapat dihitung dari perhitungan total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia yang saat ini terus mengalami peningkatan," sebut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.

Untuk tahun 2018 saja mereka perkirakan total pendapatan yang diperoleh dari sektor ini adalah Rp9,3 triliun. Diambil dari total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun dengan asumsi PPN 10 persen. Meningkat di tahun 2025 menjadi Rp27 triliun.