Polisi Sebut Penetapan 30 Tersangka Kerusuhan Deiya dan Jayapura Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo
Kerusuhan di Papua. Foto: Liputan6.com.
RIAU1.COM -Kepolisian Daerah Papua menetapkan 30 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam unjuk rasa di Kota Jayapura dan Kabupaten Deiyai.
"Dari penyelidikan mendalam dan komperhensif penyidik menemukan 30 tersangka terkait kejadian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dikutip dari Tempo.co, Sabtu (31/8/2019).
Para tersangka kerusuhan Deiyai dan Jayapura tersebut diduga berperan sebagai perusuh. Mereka ditengarai merusak fasilitas publik dan melakukan provokasi. Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Darurat hingga Pasal 160 KUHP.
Polisi masih mengejar orang yang terlibat dalam kematian satu anggota TNI dan dua warga sipil dalam kerusuhan Deiyai.
Dedi menerangkan bahwa penetapan tersangka kerusuhan Deiya dan Jayapura, Papua, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yakni tak mentoleransi pemicu kericuhan.
"Karena perusuh tersebut melakukan tindakan kerusuhan, pembakaran, penganiayaan, perampokan sehingga meresahkan masyarakat," ucap Dedi.