KPK Risau dengan Calon Pimpinan Pilihan Panitia Seleksi, Ada Kuasa Hukum Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -KPK mengkritik Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK terkait pengacara tersangka kasus dugaan korupsi menjadi panelis pada wawancara capim. Seharusnya, pansel peka terhadap situasi tersebut.
"Seharusnya Pansel peka terhadap situasi seperti itu. Banyak sekali pakar atau akademisi yang tidak sedang bersinggungan dengan kasus di KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikutip dari Detik.com, Senin (26/8/2019).
Panelis yang dimaksud adalah Luhut Pangaribuan. Luhut merupakan kuasa hukum Emirsyah Satar selaku eks Dirut PT Garuda Indonesia yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diproses KPK.
Selain Luhut, pansel juga menunjuk sosiolog Mutia Gani Rahman sebagai panelis. Pansel capim KPK punya alasan sendiri terkait penunjukkan Luhut.
"Itu proses yang sedang berlangsung tidak bisa berarti sudah dihukum atau divonis. Jadi setelah ada kekuatan hukum tetap Anda boleh bilang dia (Emirsyah Satar) korupsi," kata anggota Pansel Capim KPK Hendardi di gedung RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Dia menegaskan pansel memilih Luhut dan Mutia karena mempunyai keilmuan di bidang sosiolog dan hukum. Hendardi meminta tak semua hal dikaitkan terhadap pilihan pansel terhadap keduanya.
"Kami menitikberatkan keilmuan. Mutia ada persoalan (ilmu) sosial, Pak luhut ahli hukum dan akademis dia cukup lengkap, itu pertimbangan kami. Jangan semua dikaitkan, kami harus (pilih) malaikat nanti kalau tidak boleh ini dan itu," kata Hendardi.