DJP Kenakan Pajak Berisiko Rendah ke Pengusaha Farmasi dan Distributor Alkes
Ilustrasi alat kesehatan.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan aturan baru mulai 19 Agustus 2019. Aturan baru itu tentang penarikan pajak berisiko rendah kepada para pengusaha farmasi dan distributor alat kesehatan (alkes).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Minggu (25/8/2019), mengatakan, untuk membantu program jaminan kesehatan nasional serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai pengusaha kena pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
"Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alkes dalam daftar pengusaha kena pajak berisiko rendah. Berarti, mereka diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai pada setiap masa pajak," jelas Hestu.
Pedagang besar farmasi dan distributor alkes sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai pemungut PPN) yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan restitusi PPN yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alkes alat akan terbantu likuiditasnya.
"Skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," sebut Hestu.