Kemkominfo Sebut Layanan Data Internet Diblokir Hingga Situasi Tanah Papua Normal

Kemkominfo Sebut Layanan Data Internet Diblokir Hingga Situasi Tanah Papua Normal

23 Agustus 2019
Ilustrasi pemblokiran internet. Foto: Kompas.com.

Ilustrasi pemblokiran internet. Foto: Kompas.com.

RIAU1.COM -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih menerapkan pemblokiran internet pada layanan seluler di Papua dan Papua Barat, pascakerusuhan di sejumlah daerah. Kemenkominfo menilai penyebaran hoaks atau berita bohong di sana masih tergolong tinggi.

"Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dikutip dari Tempo.co, Jumat (23/8/2019).

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menkominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada hari ini, hingga pukul 16.00 WIB, penyebaran kabar bohong, provokatif dan rasis masih cukup tinggi.

Ia menyebut setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi, dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga hari ini.

"Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube," kata Ferdinandus.

Meski begitu, pemerintah menyebut situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih. Namun menurut Ferdinandus, hal ini belum bisa dijadikan dasar untuk mencabut pemblokiran.

Loading...

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Ferdinandus mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk menahan diri dalam menyebarkan konten.

Ia meminta masyarakat tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya, atau yang terindikasi hoaks, atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Pemblokiran internet ini sendiri telah berlangsung sejak kerusuhan pertama pecah di Manokwari, Papua Barat, pada 18 Agustus 2019 lalu. Saat itu, kerusuhan pecah saat aksi protes terhadap diskriminasi dan aksi rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.

Meski begitu, pemblokiran ini menuai kritikan dari berbagai kalangan. Pemblokiran dinilai sebagai bentuk pembatasan hak atas informasi dari warga yang sedang berada di Papua.