Gedung Arsip Nasional di masa penjajahan Belanda (Foto: Istimewa/Internet)
RIAU1.COM - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang kini dikenal untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sudah ada sejak zaman Kompeni Belanda pada 28 Januari 1892.
Dikutip dari anri.go.id, Sabtu, 3 Agustus 2019, saat itu ANRI bernama Landarchief yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
Landarchivaris pertama saat itu adalah Jacob Anne van der Chijs. Digantikan Jacob Anne van der Chijs yang karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia.
Kemudian berubah nama menjadi Kobunsjokan tahun 1942 sampai 1945 pada masa pendudukan Jepang. Dimasa ini lembaga sepi karena tidak mewariskan peninggalan arsip apapun. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang.
Ditinggal pemerintahan Jepang pada tahun 1945 berpindah ke tangan Indonesia dengan nama Arsip Negeri.
Ditangan Indonesia keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda (landarchief) serta produk-produk kearsipannya.