Pekerjakan ABK Asing, 8 Kapal Ikan dan 46 Kapal Bantu Ditangkap di Laut Sulawesi

Pekerjakan ABK Asing, 8 Kapal Ikan dan 46 Kapal Bantu Ditangkap di Laut Sulawesi

23 Juli 2019
Kapal ikan Indonesia yang ditangkap karena diduga mempekerjakan warga negara asing. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal ikan Indonesia yang ditangkap karena diduga mempekerjakan warga negara asing. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

RIAU1.COM -Delapan unit kapal ikan Indonesia (KII) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada Senin (22/7/2019).

"Sebanyak delapan KII yang mempekerjakan WNA Filipina ditangkap KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2019).

Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki (pelanggaran wilayah penangkapan).

Kedelapan kapal yang ditangkap, yaitu KM Cancer 08 (30 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 11 WNI); KM Venus Jaya (26 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI); KM Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI); dan KM Teguh Jaya 6 (42 GT, ABK 5 WNI).

Selanjutnya, KM Teguh Jaya 8 (29 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI); KM Yasin 09 (9 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI); KM Sinar 2 (16 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI); dan KM Yasin 10 (10 GT, ABK 3 orang WNI).

Dalam penangkapan tersebut, juga  diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna. Kemudian, ikan tuna tangkapan dari kapal tersebut dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.

Selanjutnya, terhadap 8 kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.

"Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama instansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," ucap Agus.

Dalam hal penggunaan ABK, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.