Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun (Foto: Istimewa/Internet)
RIAU1.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan mereka telah menyita Rp6,1 triliun uang milik Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun.
Dikutip dari tempo.co, Selasa, 23 Juli 2019, uang tersebut didapat dari hasil dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan kader Partai Nasdem tersebut.
Untuk rinciannya sebanyak Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.
"Dugaan gratifikasi ini dilakukan dari berbagai pihak yang memiliki hubungan jabatan, posisi dan kewenangannya sebagai gubernur. Seperti izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau," sebut juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Selama kasus ini berjalan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka seperti Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.