Gara-gara Anggaran ASN Di Kerawang Dilarang Rapat Di Hotel

Gara-gara Anggaran ASN Di Kerawang Dilarang Rapat Di Hotel

18 Juli 2019
Ilustrasi ASN Rapat di Hotel (Foto: Zar/Riau1.com)

Ilustrasi ASN Rapat di Hotel (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kerawang mengambil langkah tegas dengan tidak memperbolehkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka menggelar rapat di hotel hingga luar daerah.

Selain itu juga membatasi pembelian seragam dinas atau pembelian pakaian khusus pada acara-acara tertentu. 

Dikutip dari republika.co.id, Kamis, 18 Juli 2019, langkah tegas ini untuk meminimalisasi defisit anggaran yang mereka alami di tahun 2020 mendatang.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, mengatakan target penghematan nantinya harus berada di angka 13 persen.

"Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan efesiensi anggaran dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang kurang perlu," imbuhnya.

Anggaran mereka tahun 2020 dinilai berat. Sebab, terdapat lonjakan sekitar Rp380 miliar. Sementara PAD Karawang berada pada angka Rp1,25 triliun.

Lonjakan anggaran itu terjadi akibat adanya pilkada yang membutuhkan biaya sebesar Rp144 miliar. Serta, untuk biaya pengangkatan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar Rp96 miliar.

Loading...

Selain itu juga dipergunakan untuk kegiatan meningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) khusus guru sekitar Rp140 miliar.