Harga Rumah Subsidi Naik di Sumatera, Kecuali Riau, Bangka Belitung, dan Mentawai

Harga Rumah Subsidi Naik di Sumatera, Kecuali Riau, Bangka Belitung, dan Mentawai

12 Juli 2019
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Kementerian PUPR.

Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Kementerian PUPR.

RIAU1.COM -Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) keberatan dengan kenaikan harga rumah subsidi. Apalagi, hal itu dibarengi dengan bertambahnya luasan tanah.

"Kami berharap untuk bangunan dan lahan tetap mengacu pada aturan lama. Naiknya harga rumah subsidi dibarengi dengan nambahnya ukuran bangunan dan lahan sama saja tetap berat," kata Sekjen Appernas Jaya Risma Ghandi dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2019).

Kenaikan harga rumah subsidi menjadi Rp140 juta atau naik Rp10 juta dari tahun sebelumnya. Saat ini harga lahan semakin tinggi dan kenaikan bahan bangunan yang harus diantisipasi bersama.

Sebenarnya, perlu ketentuan keseragaman bentuk bangunan yang lebih efektif efisiensi untuk jadi standarisasi bangunan FLPP sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yang tepat.

"Tentunya harapannya juga keseragaman luasan lahan di luar Pulau Jawa," katanya.

Wakil Sekretaris Appernas H Nasihun Syahroni juga menyatakan hal yang sama. Ia menyatakan keberatan tersebut cukup beralasan karena mulai dari harga material bahan bangunan, upah tenaga kerja (kuli dan tukang bangunan-red) juga naik.

"Tentu kenaikan ini memiliki dampak di masyarakat juga," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81/PMK 010 tentang batasan rumah umum, pondok boro asrama mahasiswa dan pelajar dan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Untuk zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Tangerang), Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung dan Mentawai), harga rumah subsidi tahun 2019 menjadi Rp140 juta.

Sedangkan tahun 2020 naik menjadi 150.500.000. Untuk daerah lain berbeda-beda berdasarkan zonasi yang ditetapkan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru. Pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri dibebaskan

Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah. Tipe rumahnya yang berbeda bisa sampai tipe 72, harganya juga tidak dibatasi. Hanya saja, KPR-nya dibatasi Rp300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp250 juta KPR-nya.