Kemendikbud Kantongi Nama Sekolah Yang Lakukan Praktik Jual Beli Kursi

Kemendikbud Kantongi Nama Sekolah Yang Lakukan Praktik Jual Beli Kursi

16 Juni 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat berada di ruang VVIP Bandara SSK II Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat berada di ruang VVIP Bandara SSK II Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengaku telah memiliki data sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB) di Indonesia.

Dikutip dari antaranews.com, Minggu, 16 Juni 2019 bahwa dalam melancarkan aksinya praktik ini menyusup melalui tiga jalur yang telah ditentukan.


Tiga jalur itu seperti zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

Untuk zonasi 90 persen sudah masuk peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

Untuk perpindahan orangtua biasanya untuk keperluan darurat. Seperti mengikuti orangtua pindah tugas.

"Kami sudah memiliki petanya sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan PPDB," imbuhnya.

Loading...

Sebelum mereka mememergoki praktik liar ini, dirinya meminta setiap kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB. Ditambah penerbitan Permendikbud PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi tersebut.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.