Fenomena Kawin Kontrak, Terjadi Karena Ada Kesepakatan

Fenomena Kawin Kontrak, Terjadi Karena Ada Kesepakatan

15 Juni 2019
Ilustrasi pembacaan ijab kabul (Foto: Istimewa/Internet)

Ilustrasi pembacaan ijab kabul (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM -Perkembangan kasus kawin kontrak di Indonesia disebut oleh Pakar ketahanan keluarga, Ilmu Ketahanan Keluarga (IKK) IPB, Prof Euis Sunarti lahir karena hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dikutip dari antaranews.com, Sabtu, 15 Juni 2019 biasanya, kesepakatan yang terjadi itu perempuan dirayu lalu timbul kesepakatan antara keduanya hingga akhirnya disetujui oleh perempuan.

"Fenomena kawin kontrak di masyarakat karena hasil kesepakatan bersama, bukan karena paksaan," imbuhnya.
 
 
Menurutnya, jelas berbeda antara kawin kontrak dengan nikah sirih. Kawin kontrak jelas tujuan perkawinan berupa kontrak dan hanya kepentingan sesaat.

Loading...

Sedangkan nikah sirih adalah menikah dengan tujuan seumur hidup, bukan sesaat. Praktik kawin kontrak akan terus ada selama ada yang mau, karena secara manusiawi akan terus seperti itu.