Cegah Hoax Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kemenkominfo Bakal Batasi Akses Medsos Lagi?

13 Juni 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Dengan alasan penyebaran mencegah penyebaran konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kembali terjadi, Kemenkominfo berencana kembali membatasi akses media sosial (medsos).

Pembatasan akses medsos itu dilakukan, menghadapi sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Rencana tersebut diakui telah dibahas antara Menkominfo, Rudiantara bersama Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan secara internal.

"Posisi akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kami akan lakukan lagi (pembatasan)," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dilansir RMOL.id, Kamis 13 Juni 2019.

Ferdinandus menegaskan, hal itu masih sebatas rencana. Jika tidak terdapat aktivitas penyebaran konten provokasi, maka pembatasan tak akan dilakukan. "Itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pembatasan media sosial akan dilakukan berdasarkan rekomendasi mesin sensor internet atau AIS. Salah satu tolak ukur dilakukan atau tidaknya pembatasan, yakni jika persebaran konten mencapai 600-an dalam hitungan detik.

"Nanti akan ada rapat antara Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dan Menkopolhukam Wiranto," ungkapnya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menyatakan, opsi pembatasan media sosial ini bahkan sudah dikoordinasikan dengan kementerian lain. "Kalau situasinya tenang, (pembatasan) tidak akan dilakukan," tukasnya.