Kemendagri Pastikan THR ASN Pusat Hingga Daerah Dibayarkan Pekan Depan

Kemendagri Pastikan THR ASN Pusat Hingga Daerah Dibayarkan Pekan Depan

17 Mei 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemerintah segera membayarkan THR untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat hingga daerah pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo. "Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2019," ujarnya dilansir Republika.co.id, Jumat 17 Mei 2019.

"THR diberikan seperti yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019. Sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan," sambung Hadi Prabowo.

Hadi menuturkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada Rabu 15 Mei 2019 lalu. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengungkapkan, pada intinya pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu.

Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

"Di dalam peraturan itu pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini," ungkap Syarifudin.

"Apabila pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019," sebutnya.

Karo Hukum Kemendagri, R Gani Muhamad menambahkan, terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13.

"Karena sudah ada dananya diakomodasi dalam APBD. Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” pungkas Gani.