Ilustrasi
RIAU1.COM - Tinggal sepekan lagi akan memasuki bulan ramadhan 1440 Hijriah, pemerintah pun akan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, agar kinerja aparatur pemerintahan tetap efektif selama bulan puasa.
Dilansir Viva.co.id, Senin 29 April 2019, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1440 H dijelaskan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin tersebut, juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama ramadan minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu juga untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Dan Para Bupati Serta Wali Kota.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI dan Polri selama bulan suci Ramadan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
2. Bagi instansi pemerintah yang melakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.