Kemenag Tegaskan Seluruh Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2019

Kemenag Tegaskan Seluruh Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2019

10 April 2019
Ilustrasi label Halal. Grafis: Bisnis.com

Ilustrasi label Halal. Grafis: Bisnis.com

RIAU1.COM -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus menyiapkan diri menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Karena, semua produk termasuk UMKM harus bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.

"Selama ini sifatnya masih suka rela. Tetapi kalau kalau dengan undang-undang jaminan produk halal, maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag Sukoso dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2019).

Dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya. Pasalnya, lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.

"Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.

Ia mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sukoso mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya di cover oleh BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas.

"Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalui halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal," kata Sukoso.

Menurut dia, dengan diberlakukan UU jaminan produk halal setelah lima tahun diterbitkan, maka mewajibkan semua produk memiliki label halal.

"Dengan UU ini LP POM MUI bukan merupakan suatu otoritas yang bisa mengeluarkan sertifikat halal, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI," katanya.

Ia mengatakan, persoalan secara umum kenapa sekarang itu sertifikasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karena statusnya masih sukarela. Namun dengan adanya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka menjadi wajib.

"Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya," kata dia.

Sebab, kata dia, Undang-undang itu pesan dari badan legislatif, jadi ada atau tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) tetap akan dijalankan karena PP hanya merupakan satu bagian untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut.

"Ya kita berharap dan berdoalah supaya segera keluar PP-nya. Kita berharap segera keluar PP-nya, jangan pesimis," kata Sukoso.