KPK Sebut Penyampaian LHKPN Instrumen Penting untuk Pilih Caleg yang Jujur

8 April 2019
Dari kiri: Ketua KPU Arief Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, anggota KPU Evi Novida Ginting. Foto: Antara.

Dari kiri: Ketua KPU Arief Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, anggota KPU Evi Novida Ginting. Foto: Antara.

RIAU1.COM -KPK menyebutkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting untuk memilih calon anggota legislatif(caleg) yang jujur.

"KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara, Senin (8/4/2019).

KPK, Senin, berdiskusi dengan KPU tengang penyampaian LHKPN di sektor legislatif. KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-lhkpn.

"Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-lhpkn adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucap doa.

Masyarakat pun, lanjut Pahala, juga bisa melihat pada Lpresmi elhkpn.kpk.go.idapakah caleg itu sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Indikator e-lhkpn indikator yang juga secara regulasi sah dan yang kedua ini juga bisa diverifikasi oleh siapa pun. Jadi, masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, apakah dia menyampaikan laporan harta atau tidak dan kami pikir dengan KPU kami sepakat Pemilu 2019 akan membangun landasan yang baik," ucap Pahala.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan itu KPK dan KPU juga menyepakati bahwa setiap caleg harus menyampaikan LHKPN paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. Menurut dia, jika sudah ada bukti penyampaian LHKPN maka KPU baru bisa melantik caleg tersebut.

"Kami sepakat dengan KPU bahwa tidak ada yang dilantik kalau tidak ada LHKPN. KPU punya regulasi bahwa sesudah ditetapkan tujuh hari, KPK kerja keras menyampaikan, mendokumentasikan laporan, dan kalau kita bilang bukti penerimaannya sudah ada ke KPU maka KPU akan mengusulkan untuk pelantikannya," ucap Nainggolan.