Tergolong Produk Adiktif, 98 Negara Buat Regulasi Produk Vape

Tergolong Produk Adiktif, 98 Negara Buat Regulasi Produk Vape

15 Maret 2019
Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah rokok elektrik. Foto: Antara.

Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah rokok elektrik. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Rokok elektronik seperti Vape dan produk tembakau lainnya tidak berbeda dengan rokok konvensional. Pemerintah harus membatasi, bahkan melarang, penggunaannya sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap warganya.

"Negara harus melindungi hak asasi warga negara untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif," kata Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2019).

Sementara itu, perwakilan Subdirektorat Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan Iswandi, Kamis (14/3/2019), mengatakan, Vape tidak lebih sehat dan aman dibandingkan rokok konvensional. Pasalnya, sebagian besar produk Vape mengandung nikotin sehingga memiliki efek adiktif atau candu bagi penggunanya.

"Karena tergolong produk adiktif, sudah ada 98 negara membuat regulasi produk Vape. Regulasi ini mulai dari pemasaran, penggunaan serta periklanan, promosi dan pensponsoran," ungkapnya.

Ketika rokok konvensional masih menjadi masalah, terbukti dengan peningkatan jumlah perokok pemula usia 10 tahun hingga 18 tahun terus meningkat. Vape muncul menjadi masalah baru.

Loading...

Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan, angka prevalensi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen dari 7,3 persen pada 2013. Padahal, sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 adalah penurunan prevalensi perokok usia muda menjadi 5,6 persen.

"Meskipun sudah menjadi konsumsi masyarakat dan digunakan berbagai kalangan, Indonesia masih belum memiliki peraturan yang jelas tentang Vape," ujar Iswandi.