Pencairan Kenaikan Gaji PNS untuk Januari-April 2019 Dirapel

Pencairan Kenaikan Gaji PNS untuk Januari-April 2019 Dirapel

13 Maret 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018. Dalam UU itu, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.

"Pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan terealisasi pada April. Mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2019).

Karena, UU APBN mulai berlaku mulai Januari. Untuk bulan Mei, pembayaran gaji dibayarkan tepat waktu.

"Saat ini, kami sedang menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk memverifikasi kenaikan gaji PNS 2019 itu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah soal itu," jelas Sri Mulyani.

Namun karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka Kemenkeu butuh data detail. Sehingga, kenaikan gaji PNS dapat diketahui.

Sebelumnya, saat membacakan pidato nota keuangan dan RUU APBN 2019, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019.