Negara Merugi Rp37,2 Miliar Akibat 96 Kasus Korupsi Dana Desa pada 2018

9 Februari 2019
Logo Indonesian Corruption Watch.

Logo Indonesian Corruption Watch.

RIAU1.COM -Nilai kerugian negara dari 96 kasus korupsi dana desa hanya sebesar Rp37,2 miliar pada 2018. Angka ini jauh dibandingkan nilai kerugian kasus korupsi di sektor perbankan Rp2,1 triliun dengan 16 kasus korupsi.

"Berdasarkan kajian tren penindakan kasus korupsi 2018 mendapati kasus korupsi terkait dengan Dana Desa menjadi yang terbanyak," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah dikutip dari Antara, Jumat (8/2/2019).

Kajian mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018 yang dilakukan mulai 1 Januari - 31 Desember 2018. Makanya, perlu ada pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah untuk meminimalkan korupsi anggaran desa.

"Pemerintah meluncurkan dana desa sejak 2015 dan hingga 2019 sudah mencapai Rp257 triliun dikucurkan untuk dana desa," ungkap Wana.

Rinciannya, pada 2015 senilai Rp20,7 triliun, pada 2016 mencapai Rp47 triliun, pada 2017 mencapai Rp60 triliun, pada 2018 mencapai Rp60 triliun dan pada 2019 mencapai Rp70 triliun.

"Selain Dana Desa, sektor publik seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi masih terdapat celah untuk melakukan korupsi. Bidang sosial kemasyarakatan seperti dana bantuan bencana juga berpotensi dikorupsi seperti proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa di Lombok yang melibatkan anggota DPRD Mataram. Selain itu kasus pungutan liar yang terjadi di Banten juga terkait dengan jenazah korban pasca tsunami," papae Wana.