Soal Tarif, Kemenhub Imbau Badan Usaha Angkutan Udara Bersepakat dengan Pengguna Jasa Kargo Udara

8 Februari 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti. Foto: Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti. Foto: Kemenhub.

RIAU1.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif. Pasalnya, pemerintah tidak mengatur tarif kargo udara.

"Pemerintah tidak mengatur tarif kargo sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dikutip dari Antara, Kamis (7/2/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 128 ayat 1 dijelaskan, tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Ayat 2 menerangkan, tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Sebagai regulator, tarif kargo udara tidak diatur Kemenhub. Namun, keluhan masyarakat akan ditanggapi.

"Kami sudah telah mengambil langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan," ungkap Polana.

Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (Alfi) sudah dipertemukan pada 23 Januari 2019. Obervasi pelayanan kargo sudah dilakukan  pada 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Pertemuan dengan para para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan Alfi untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut," jelas Polana.