Kapal dan Anak Buah Kapal Nelayan Asing Ditangkap Hiu 012 di Perairan Selat Malaka
Personel TNI AL mengamankan kapal ikan beserta anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Kapal dan anak buah kapal nelayan asing ditangkap di perairan Selat Malaka. Mereka ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Hiu 012 saat menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 12.45 WIB dan pukul 13.05 WIB.
"Kapal nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap tersebut yakni KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 GT (gross ton). Dari kapal ini, petugas mengamankan seorang nakhoda dan lima anak buah kapal yang semua warga negara Thailand," kata Kepala Seksi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh Herno Adianto dikutip dari Antara, Senin (4/2/2019).
Dokumen kedua kapal tidak bisa diperlihatkan ketika menangkap ikan di perairan Indonesia. Kedua kapal ini menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang Pemerintah Indonesia.
"Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut masih berada di perairan Selat Malaka," ungkap Herno.
Kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh. Kapal tersebut diperkirakan tiba di Lampulo pada Rabu (6/2/2019) pagi.
Pelanggaran kedua kapal nelayan asing ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar.