Menpora Cabut Imbauan Soal Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Bioskop

2 Februari 2019
Foto: Internet

Foto: Internet

RIAU1.COM - Imbauan pemerintah agar pengelola bioskop menyetel lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film hanya berusia dua hari. Lantaran, Menpora Imam Nahrawi akhirnya mencabut surat imbauan yang dikeluarkanya sendiri pada 30 Januari 2019. 

Pencabutan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewabroto mela|ui akun Twitternya, gsdewabroto pada 1 Februari 2019. 

Pencabutan itu dilakukan berdasarkan atas berbagai pertimbangan. "Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran fllm di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass," tulis Gatot, dilansir sindonews, 1 Februari 2019.

Sebelumya, Menpora menerbitkan surat bernomor 1.30.1 /Menpora/|/201 9 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film yang dirilis tanggal 30 Januari.

Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air.