151 Undang-Undang Diuji di Mahkamah Konstitusi Sepanjang 2018, Paling Sering UU Pemilu

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Foto: Kaskus.
RIAU1.COM -Dari sebanyak 151 perkara pengujian undang-undang (UU) di Tahun 2018, UU Pemilu paling banyak diuji, yaitu sebanyak 21 kali. Selain itu terdapat empat undang-undang lain yang juga sering diuji, yaitu UU 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 18 Tahun 2003 (UU Advokat) dan UU 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
"Dari 46 undang-undang yang diuji di MK, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan undang-undang yang paling sering diuji di MK," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikutip dari Antara, Senin (28/1/2019).
Pengujian UU MD3 diajukan sebanyak sepuluh kali. Sedangkan pengujian untuk UU Ketenagakerjaan sebanyak tujuh kali. Sementara, UU Advokat dan UU MA masing-masing diuji sebanyak empat kali.
"Rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang sepanjang Tahun 2018 yang cenderung lebih cepat dibandingkan tahun 2017," ungkap Anwar.
Di tahun 2018, MK mencatat waktu penyelesaian perkara untuk setiap perkara rata-rata selama 69 hari kerja untuk satu perkara. Jangka waktu tersebut tercatat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 101 hari kerja untuk satu perkara.
"Jangka waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat ini sebagai satu peningkatan yang signifikan dalam hal kecepatan MK memutus perkara pengujian undang-undang," jelas Anwar.