Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK, Pertanyaan Terkait Gedung IPDN Rokan Hilir Riau

10 Januari 2019
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangai KPK. Foto: Antara.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangai KPK. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir Riau bukan atas tanda tangannya pada 2011 lalu. Pasalnya, nilai anggaran yang dikucurkan di bawah Rp100 miliar.

"Rokan Hilir nilainya di bawah Rp100 miliar. Hanya masalah Rokan Hilir saja ditanya KPK," kata Gamawan di gedung KPK Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (8/1/2019).

Gamawan belum ada ditanya penyidik KPK tentang pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara. Mengenai gedung IPDN Sumatera Barat (Sumbar), Gamawan telah menjawab pertanyaan KPK. 

Pembanguan Gedung IPDN Sumbar sudah dikonsultasikannya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah hasil audit dikeluarkan BPKP, Gamawab berani menandatangani pembangunan IPDN Sumbar.

Hal ini sebagai bentuk kehati-hatiannya dalam mengesahkan proyek pembanguan gedung IPDN di Indonesia. Meski begitu, ada saja bawahannya yang menyalahgunakan kewenagan.

Untuk diketahui, Gamawan menjadi saksi untuk tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Dudy Jocom merupakan tersangka dalam dugaan korupsi empat perkara, yaitu pembangunan gedung IPDN di kabupaten Rokan Hilir, Riau, gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; gedung IPDN di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.