Advokasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan hingga Kekerasan Terhadap Anak
RIAU1.COM - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menggelar advokasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di satuan pendidikan.
Staf Ahli Bupati Meranti Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Randolph saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang masih sering dijumpai dalam masyarakat.
Dampak dari kekerasan itu, sebut dia, tidak hanya mempengaruhi fisik, tetapi juga mental dan psikologis korban, yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan mereka.
"Oleh karena itu, peran sekolah sebagai institusi pendidikan menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan ini," kata dia.
Kemudian Randolph juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Yakni peningkatan kesadaran dan edukasi, pemberdayaan TPPK, penguatan kebijakan dan regulasi, kolaborasi dan sinergi antar instansi, serta pengawasan dan evaluasi berkala.
"Semoga dengan adanya advokasi ini dapat memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah konkret dalam upaya kita bersama untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3AP2KB Kepulauan Meranti, Desy Mustika Sandra menyampaikan bahwa TPPK adalah kelompok yang dibentuk di lingkungan sekolah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak dan TPPO di satuan pendidikan.
"Kekerasannya bisa berupa fisik, psikis, seksual maupun pelanggaran lainnya," ujar Desy.
Kemudian dia juga mengatakan, TPPK di satuan pendidikan terdiri dari elemen sekolah, seperti komite sekolah, guru dan wali murid serta elemen sekolah lainnya.*