Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2024 yang digelar di Jakarta, Kamis (14/3) turut dihadiri pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar.
Rakor tersebut dibuka Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, diikuti Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, saat ini Kementerian PANRB telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta, dan sudah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap.
ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada tahun ini pemerintah membuka ruang untuk fresh graduate yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya. Tentu pemerintah juga tetap berkomitmen menuntaskan penataan teman-teman honorer,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kepulauan Meranti menerima Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dari Kementerian PANRB.
Dalam surat tersebut, jumlah formasi bagi Pemkab Kepulauan Meranti yang di setujui Kementerian PANRB sebanyak 600 CASN, meliputi 225 formasi CPNS, dan 375 formasi PPPK.
"Alhamdulillah usulan kita sebanyak 600 formasi disetujui Menteri PANRB, mudah-mudahan kesempatan ini dapat dipenuhi dengan maksimal," kata Plt bupati Asmar.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin menjelaskan bahwa 225 formasi CPNS tersebut terdiri dari 150 formasi CPNS Tenaga Teknis, dan 75 formasi CPNS Tenaga Kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, formasi PPPK yang di setujui sebanyak 375, terdiri dari 200 formasi PPPK tenaga teknis, 125 formasi PPPK Tenaga Pendidikan, dan 50 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
"Sebagai tindak lanjut, dalam hal ini kami terus melakukan pendampingan bersama BKN, serta menunggu tahapan resmi yang dikeluarkan dari Kementerian PANRB, mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik dan lancar," papar Bakhar.*