Sembako Tidak Berdokumen dari Kepri dan Malaysia Diamankan Barantan Selatpanjang

2 Maret 2023
Sembako dari Kepri dan Malaysia yang tidak miliki dokumen

Sembako dari Kepri dan Malaysia yang tidak miliki dokumen

RIAU1.COM - Sejumlah Sembako dari Kepri dan Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang tidak memiliki dokumen berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang.

Dalam operasi tersebut, Barantan Pekanbaru menemukan barang-barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, Abdul Aziz Nasution, mengatakan bahwa barang tersebut langsung ditahan karena tidak memiliki dokumen. 

"Kami masih menunggu pengusaha tersebut untuk melengkapi dokumen dari daerah asal," ucapnya, Rabu (1/3) seperti dimuat Batamnews.

Barang-barang yang diamankan meliputi 80 karung kacang tanah, 50 karung pulut putih, serta 1.000 karung beras yang berasal dari Tanjungpinang, dan juga sejumlah bahan baku dari Malaysia seperti bakso sapi, sosis, bakso ayam, daging ayam beku dan daging babi dengan berat total sebanyak 780 kilogram. Barang-barang tersebut diketahui milik pengusaha bernama Handos alias Akun dan Ro alias Abun.

"Barang-barang tersebut dilakukan penahanan karena tidak memiliki dokumen karantina dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," sebut dia.

Sementara untuk barang yang berasal dari negeri Jiran, pihak Barantan dikatakan Abdul akan memusnahkannya karena bahan-bahan tersebut diketahui sebagai media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, langsung turun melakukan investigasi ke sebuah ruko yang berada di tepi laut di Jalan Jawi-jawi, Selatpanjang dan berhasil mengamankan barang-barang tersebut.

Barang yang berasal dari Kepulauan Riau masih ditahan sambil menunggu batas waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap maka akan dikembalikan ke pemiliknya.*