Kantor Bupati Kepulauan Meranti/Antara
RIAU1.COM - Dalam rangka memberikan penjelasan seputar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar jumpa pers akhir pekan ini.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Drs. Bakharuddin, didampingi Sekretaris BKPSDM Siti Rodhiyah dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dody Hamdani, menegaskan bahwa seluruh ketentuan maupun mekanisme proses seleksi PPPK tidak semata-mata atas kebijakan BKPSDM di daerah, melainkan selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan dari instansi pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskannya, alokasi formasi PPPK yang diterima Pemkab Kepulauan Meranti hari ini adalah keputusan Kemenpan RB yang telah melalui tahapan dan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menginput kebutuhan jabatan yang menjadi usulan pada aplikasi e-formasi. Setelah melalui tahapan verifikasi, Kemenpan RB menetapkan alokasi formasi dan rincian jabatan tersebut berdasarkan usulan yang pernah diajukan.
"Banyak hal yang dapat mempengaruhi penetapan jumlah formasi di suatu daerah, diantaranya adalah analisa kebutuhan jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan rasio anggaran belanja pegawai yang tidak boleh melebihi batas yang ditentukan,"kata dia.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bakharuddin menyampaikan alasan mengapa tenaga honorer yang sebelumnya terdata di Database BKN kini tidak lagi tercantum. Pada saat pendataan tenaga honorer tahun 2022, semua jabatan telah terdata. Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dari BKN, jabatan seperti petugas keamanan, kebersihan, dan supir tidak lagi masuk dalam database.
Hal ini mengakibatkan beberapa nama tenaga honorer dikeluarkan dari database dan tidak bisa dimasukkan kembali. Hingga kini, tidak ada kesempatan untuk memperbarui data, bahkan akses ke situs terkait juga telah ditutup sejak pengumuman terakhir.
Drs Bakharuddin juga menerangkan, rekrutmen PPPK terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, yang saat ini tengah berjalan adalah bagi pelamar prioritas Eks THK II serta Non ASN yang terdata pada database BKN, sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 800/BKPSDM/PMIK/X/2024/1028.
Sementara tahap kedua, diperuntukkan bagi pelamar Non ASN yang tidak terdata pada database BKN dan masih aktif bekerja minimal 2 tahun. Seleksi PPPK tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada November mendatang.
Disampaikannya, bahwa calon pelamar dapat melamar pada OPD lain apabila tidak terdapat formasi pada OPD tempat pelamar bekerja, asalkan relevan dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja pelamar.
Adapun kualifikasi pendidikan pelamar pada saat pendaftaran tidak wajib sama dengan data pelamar pada database BKN.
"Misalkan, saat pendataan tahun 2022 pada database BKN, ijazah yang di unggah pelamar adalah ijazah SMA, namun pada saat mendaftar pelamar dapat menggunakan ijazah sarjana ataupun sebaliknya," ungkap Bakharuddin.
Menanggapi pertanyaan tentang nasib tenaga honorer yang tidak tertampung dalam kuota PPPK yang terbatas, Kepala BKPSDM itu menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, menyebutkan bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun demikian, ia tetap mendorong para honorer untuk berjuang memperebutkan kuota PPPK yang tersedia saat ini.
"Kami menyadari kuota tersebut masih belum mencukupi untuk menampung jumlah honorer, namun kondisi ini bukanlah akhir dari segalanya. Kami mengimbau agar seluruh honorer membuat akun dan mendaftarkan diri mengikuti seleksi. Maksimalkan dulu peluang yang ada karena bukan tidak mungkin Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan yang akan menjadi solusi di kemudian hari," imbuhnya.