Keterangan Pers Bawaslu Kepulauan Meranti
RIAU1.COM - Penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) sebelum masuknya tahapan masa tenang pemilu akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Seperti diketahui, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-13 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menyebutkan bahwa masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
"Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat sebelum masa tenang," ujar Syamsurizal, Kamis (8/2/2024) sore.
Dia mengakui, bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ketua partai politik di Kepulauan Meranti peserta pemilu 2024.
Kemudian, imbauan juga telah disampaikan kepada tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, juga disampaikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu 2024.
"Imbauan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutur dia lagi.*