Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supianto
RIAU1.COM - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang dipaparkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, awal pekan ini di Jakarta.
Rapat lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional itu, menjadi menjadi salah satu persyaratan pengesahan peraturan kepala daerah tentang RDTR.
Sekda Bambang dalam kesempatan itu menyampaikan komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti segala masukan dari kementerian/lembaga, supaya dapat disesuaikan dalam rancangan peraturan bupati.
"Serta komitmen untuk penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bambang.
Dia juga menyampaikan harapan, RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, dan menjaga kelestarian.
"Juga menjaga lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, serta mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat," sebutnya.
Penyusunan Rencana Detail akan menjadi acuan dalam penetapan perizinan berusaha berbasis risiko yang ada di Kawasan Perkotaan Selatpanjang, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat.
Sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lain yang terkait, Pemkab Kepulauan Meranti mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana detail tata ruang di dalam wilayahnya.
Berdasarkan gambaran dan pertimbangan tersebut, pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti telah melaksanakan proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang. Hal itu bertujuan memperoleh gambaran kondisi dan pengembangan kawasan perkotaan di masa yang akan datang.*