Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades Direspons Pemkab Meranti

25 Januari 2025
Pejabat Pemkab Meranti menerima perwakilan Kades

Pejabat Pemkab Meranti menerima perwakilan Kades

RIAU1.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Januari 2025 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, Jumat (24/1/2025) saat menerima sejumlah perwakilan kepala desa, di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang. 

"Kami sebenarnya sudah mempelajari dan menganalisis secara teknis bersama Bagian Hukum dan juga Dinas Pemdes," kata Sudandri. 

Meski begitu, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi untuk menyinkronkan kebijakan tersebut. 

"Tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Agar nantinya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh edaran tersebut. Kami minta bersabar, secepatnya kami akan berkoordinasi," ujarnya. 

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, sebanyak 69 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.*