Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemkab Meranti Gelar Konsultasi Publik

2 Desember 2024
Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH Kabupaten Meranti

Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH Kabupaten Meranti

RIAU1.COM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (2/12/2024).

Konsultasi publik itu merupakan upaya Pemkab Meranti untuk memastikan bahwa penyusunan RPPLH sesuai dengan kebutuhan daerah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dalam diskusi yang berlangsung, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait isu-isu lingkungan di Kepulauan Meranti. Seperti pengelolaan sampah, perlindungan kawasan mangrove, serta pengendalian pencemaran.

Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Meranti Saiful Bakhri, dalam sambutannya menyampaikan, dokumen RPPLH sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Hal itu menjadi pedoman strategis dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di Meranti.

"Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak, kita dapat memastikan dokumen ini mencerminkan kebutuhan nyata serta solusi yang berkelanjutan,"sebut Saiful.

Lalu dia menambahkan, program tersebut kedepannya harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuannya, tambah Saiful, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup generasi masa kini dan masa depan. 

"Semua ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan konsep pembangunan hijau,” sambungnya lagi.

Melalui penyusunan RPPLH itu, Saiful berharap dapat mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Hasil dari konsultasi publik itu akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen RPPLH. 

"Nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Meranti,” harap Saiful.*