Pemkab Meranti Berharap Perbaikan Kualitas KLHS

Pemkab Meranti Berharap Perbaikan Kualitas KLHS

6 September 2024
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Meranti, Randolph pimpin validasi KLHS RPJPD

Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Meranti, Randolph pimpin validasi KLHS RPJPD

RIAU1.COM - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, secara daring diikuti 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Kegiatan tersebut dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Meranti, Randolph WH dan diikuti Ketua Tim Pokja Penyusun KLHS RPJPD, Saiful Bakhri bersama perangkat daerah terkait lainnya.

Randolph menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atas terlaksananya validasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, Pemkab Kepulauan Meranti sangat menyadari bahwa KLHS merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terwujudnya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

"Untuk itu, kita berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi tahapan dalam penyusunan RPJPD, namun lebih kepada menjamin kualitas dari pada KLHS itu sendiri," kata dia.

Randolph juga mengatakan masih banyak terdapat kelemahan-kelemahan terhadap beberapa isu penting yang ada daerah.

"Saat ini kita sangat berharap masukan dari validator dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas KLHS ini," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Dinas LHK Provinsi Riau, Embiyarman, turut menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat validasi itu bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pemkab Kepulauan Meranti, tambahnya, telah menyusun dokumen RPJPD beserta KLHS yang sudah di validasi.

“Diharapkan Pemkab Kepulauan Meranti dalam penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS dapat bersifat partisipatif. Yang mana adanya peran stakeholder maupun masyarakat, sehingga isu pembangunan keberlanjutan yang telah disusun dan dihasilkan dapat terlaksana dengan baik,” papar Embiyarman.*