Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sebanyak 677 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibutuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu 2024 mendatang. Angka tersebut sama dengan jumlah TPS di kabupaten 'bungsu' di Riau tersebut.
"Pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang satu TPS akan diawasi oleh satu PTPS. Artinya ada kebutuhan sebanyak 667 PTPS," kata Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal, Ahad (24/12).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan membuka pendaftaran penerimaan PTPS.
Dijadwalkan pendaftaran penerimaan PTPS akan berlangsung pada 2 hingga 6 Januari 2024.
Syamsurizal mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Panwascam melakukan perekrutan PTPS sesuai keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antara waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Syamsurizal mengatakan masa kerja PTPS hanya sekitar satu bulan yakni rentang bulan Januari hingga Februari 2024.
Para pengawas TPS akan dibayar sekitar Rp 1 juta ditambah uang transportasi dan uang konsumsi.
Adapun syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 diantaranya usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA.
"Untuk syarat-syarat mendaftar sebagai PTPS bisa dilihat di di papan pengumuman kantor desa setempat," tukasnya.*