
Pertemuan Pemkab Meranti dengan BPK Riau
RIAU1.COM - Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat awal atau entry meeting dalam rangka pemeriksaan terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Jum'at (11/4/2025).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin dalam sambutannya menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah pro aktif, ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta PPK, KPA, PPTK, dan bendahara untuk tidak meninggalkan tempat kecuali atas izin kepala daerah.
"Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan ini. Kami minta seluruh Kepala OPD, PPK, KPA, PPTK, dan bendahara untuk tidak meninggalkan tempat kecuali atas izin Kepala Daerah. Juga proaktif terhadap pemenuhan panggilan terkait untuk memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu,"sebut dia.
Kemudian disampaikan Wabup Muzamil, pihaknya menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, potensi terjadinya kekurangan atau ketidaksesuaian selalu ada.
"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan arahan, bimbingan, dan rekomendasi konstruktif dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang,"tuturnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Riau di Kepulauan Meranti, Urwatul Wutsqa, menjelaskan pemeriksaan terinci merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Tujuan pemeriksaan terinci terhadap LKPD ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan kriteria berikut kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern," jelasnya
Ia juga membeberkan bahwa pemeriksaan terinci dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 9 Mei 2025, sejak entry meeting.
Selanjutnya di agendakan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 10 hingga 25 Mei. Adapun penyerahan LHP dijadwalkan pada 26 Mei 2025.*