Pelayanan Administrasi Kependudukan di Meranti Tahun Ini Dibenahi

24 Februari 2024
Sosialisasi Pencatatan Sipil di Kabupaten Meranti

Sosialisasi Pencatatan Sipil di Kabupaten Meranti

RIAU1.COM - Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penetapan Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2024 digelar 
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo menyampaikan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

"Tujuannya meningkatkan kelancaran pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat dan terpenuhinya dokumen pencatatan sipil bagi penduduk di Kabupaten Kepulauan Meranti," terang Widodo.

Sementara itu, Plt Asisten I M. Mahdi mengatakan, pelaksanaan program penataan administrasi Dukcapil Kepulauan Meranti saat ini sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. Di mana pelayanannya menggunakan Perangkat Lunak (software) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan komunikasi data dengan memanfaatkan teknologi wireless LAN antara kecamatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"SIAK merupakan fasilitas pengelolaan database kependudukan untuk pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga , Kartu Tanda Penduduk, Akta catatan sipil, biodata penduduk, surat keterangan kependudukan serta penyediaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau Pemilu Kepala Daerah," ujarnya.

Kemudian Mahdi juga berharap pelaksanaan program administrasi kependudukan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan hak sipil keperdataan secara cepat, tepat dan murah. Dengan begitu pelayanan prima menjadi sebuah keharusan agar masyarakat semakin percaya kepada pemerintah. 

"Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil," jelas dia.*