Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal
RIAU1.COM - Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) existing yang tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing, perekrutan secara terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat, dan dinyatakan tidak lolos dari evaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan.
Hal tersebut dilakukan untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, rekrutmen tersebut sesuai SK Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
"Kami tentunya akan menilai, apakah anggota Panwaslu Kecamatan yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak, nantinya akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing tersebut," sebut Syamsurizal.
"Dan untuk rekrut ulang yang baru tetap dilakukan jika anggota Panwaslu Kecamatan di dalam suatu kecamatan tidak memenuhi kuota,” katanya.
Syamsurizal menjelaskan untuk Panwaslu Kecamatan existing tidak ada ujian computer asisted test (CAT) seperti tahapan sebelumnya. Akan tetapi hanya dievaluasi dengan instrumen yang disediakan oleh Bawaslu RI.
"Sedangkan untuk seleksi terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos,” jelasnya.
Syamsurizal juga menjelaskan, untuk tahapan evaluasi Panwaslu Kecamatan existing dimulai dari 23 April sampai 2 Mei 2024.
Untuk tahapan proses evaluasi atau Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing lengkapnya yaitu :
1. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing (23 - 27 April 2024)
2. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing (26 - 27 April 2024)
3. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing (28 - 30 April 2024)
4. Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat (1-2 Mei 2024).