Musrenbang RPJPD Menentukan Nasib Kabupaten Meranti 20 tahun ke Depan

Musrenbang RPJPD Menentukan Nasib Kabupaten Meranti 20 tahun ke Depan

21 Mei 2024
Musrenbang RPJPD Meranti

Musrenbang RPJPD Meranti

RIAU1.COM - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045 digelar awal pekan ini, dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto.

"Kegiatan ini merupakan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017. Tujuannya untuk mewujudkan peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Sekda Bambang.

Melalui Musrenbang, Bambang berharap dapat menjaring permasalahan dan isu strategis daerah, serta menghasilkan program-program prioritas yang akan dilaksanakan ke depan. 

“Supaya terus diperkaya dengan berbagai inovasi- inovasi sehingga mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman dan arah kebijakan yang ada,” harapnya.

Dia juga meminta untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga komitmen Kabupaten Kepulauan Meranti selama 20 Tahun ke depan dalam mewujudkan pembangunan.

“Menuju Kabupaten Kepulauan Meranti yang beradab, maju dan berkelanjutan," ujar Bambang lagi.

Sementara itu, Sekretaris Bappedalitbang M. Sakinul Wadi menjelaskan sesuai amanah undang-undang, daerah harus menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang untuk periode 2025-2045.

“Sudah kita lakukan penyusunan rancangan awal, perumusan bersama tenaga ahli, dan juga konsultasi rancangan dengan pemerintah provinsi, dan akan kita
lakukan penyelarasan dan evaluasi terhadap RPJPD kita,” sebut Wadi.

Wadi juga menambahkan bahan penyempurnaan terhadap RPJPD yang disusun itu sangat menentukan nasib Kabupaten Kepulauan Meranti 20 tahun kedepan. 

“Ini perlu mendapatkan perhatian serius kita semua, oleh karena itu kami sangat mengharapkan masukan informasi data koreksi dan seterusnya yang akan menjadi perbaikan bagi RPJPD ini,” tutur dia.*