Penilaian EKK Provinsi Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti
RIAU1.COM - Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) tingkat Provinsi Riau tahun 2024, dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar.
Asmar mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran tim penilai. Dia menyebut, kehadiran tim penilai menambah semangat dan wawasan bagi perangkat pemerintahan di daerah, dalam melaksanakan percepatan pembangunan.
"Khususnya dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik yang prima di tingkat kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Asmar.
Lalu dia menjelaskan, sebagai sub sistem pemerintahan, kecamatan mempunyai kedudukan yang strategis serta memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
“Untuk itu kinerja kecamatan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik sangat perlu untuk terus ditingkatkan,” tuturnya.
Asmar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memilih Kecamatan Rangsang Barat, sebagai kecamatan berkinerja terbaik se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode tahun 2024.
“Besar harapan kami Kecamatan Rangsang Barat dapat meraih hasil yang maksimal dalam penilaian EKK di tingkat Provinsi Riau nantinya,” kata Asmar.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai yang juga merupakan Akademisi Universitas Islam Riau, Dr. Rahyunir Rauf, memberikan apresiasi kepada pemkab meranti yang terus partisipasi dan telah 4 kali mengikuti EKK tingkat Provinsi Riau.
“Kegiatan ini sangat perlu dilakukan guna meningkatkan kinerja kecamatan yang ada di Provinsi Riau,” sebut Rahyunir.
Dia juga melaporkan, penilaian EKK itu melibatkan tim penilai dari gabungan akademisi dan praktisi yang ditunjuk oleh Gubernur Riau sebanyak 7 orang.
“Mulai dari Biro Hukum Provinsi Riau, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, akademisi program pascasarjana Universitas Islam Riau, dan Inspektorat Provinsi Riau,” jelasnya.
Rahyunir menekankan seluruh pelayanan yang diberikan pemerintahan kecamatan, harus dapat lebih baik dan maksimal sesuai dengan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi dan memberikan saran serta masukan kepada Pemerintah Kecamatan Rangsang Barat.
“Mulai dari penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewajiban bupati ke camat, tugas camat sesuai kewenangannya, tugas camat lainya dan Inovasi yang dilakukan oleh camat sesuai dengan pasal 385 UU No. 23 tahun 2014,” terangnya.
Sedangkan metode penilaian yang dilakukan tim, diantaranya teknis dokumentasi dan administrasi, wawancara, observasi, serta pengamatan terkait tata kelola ruangan yang ada di kantor camat.*