Saat tindakan deportasi Kantor Imigrasi Selatpanjang
RIAU1.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang kembali mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura.
Deportasi WNA inisial LTY tersebut, dilakukan pada Senin, (14/11/22). Alasannya, setepah pemeriksaan yang dilakukan melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), karena telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas.
"Pendepitasian karena WNA itu telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas," kata Kepala Kanim Selatpanjang, Maryana.
Dipaparkan, WNA berinisial LTY sebelumnya masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022 lalu menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022.
Namun, pada tanggal 9 November yang bersangkutan diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal.
WN Singapura tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Keimigrasian. Melalui tim inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa serta identitas WN Singapura tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Serah terima WN Singapura tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 November oleh Polres Meranti kepada Seksi Inteldakim dan kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaaan lanjutan dilakukan,” tambah Maryana.*